Rabu, 04 Maret 2015

SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)



PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) 


PENERBITAN KARTU KELUARGA  ( KK )


1.  Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat.

2. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.

3.    Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.



Persyaratan untuk Penerbitan Kartu Keluarga :


1.    Penerbitan KK baru, melampirkan antara lain:

a.    surat pengantar RT/RW bagi pemohon KK pindah datang dari Antar Kecamatan  dalam satu Kota dan antar Kota atau Kabupaten;

b.    KK yang lama;

c.    bagi yang sudah menikah wajib menunjukkan kutipan Kutipan Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan dan Fotocopynya;

d.    formulir Permohonan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam satu desa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e.    surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f.     surat Keterangan Datang dari Luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

 2.    Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran melampirkan antara lain :

a.   KK yang lama;

b.   Kutipan Akta Kelahiran.

 3.    Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI dengan persyaratan, melampirkan antara lain :

a.    KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi;

b.    surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.    surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

4.    Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing, melampirkan antara lain:

a.    KK yang lama atau KK yang ditumpangi;

b.    paspor;

c.    izin Tinggal Tetap;

d.    surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

 5.   Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk, melampirkan antara lain:

a.    KK yang lama;

b.    surat keterangan kematian;

c.    surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.   Penerbitan KK karena hilang atau rusak, melampirkan antara lain:

a.   surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian;

b.   KK yang rusak;

c.   fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga;

d.   dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar