PERSYARATAN PENERBITAN KARTU
KELUARGA (KK)
PENERBITAN KARTU KELUARGA ( KK )
1. Penduduk Warga Negara Indonesia wajib
melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan
Camat.
2. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan
susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada
angka (1) dan angka (2) sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
Persyaratan
untuk Penerbitan Kartu Keluarga :
1.
Penerbitan KK
baru, melampirkan antara lain:
a. surat pengantar RT/RW bagi pemohon KK
pindah datang dari Antar Kecamatan dalam satu Kota dan antar Kota atau
Kabupaten;
b. KK yang lama;
c. bagi yang sudah menikah wajib
menunjukkan kutipan Kutipan Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan dan
Fotocopynya;
d. formulir Permohonan Pindah bagi
penduduk yang pindah dalam satu desa di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
e. surat Keterangan Pindah atau Surat
Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
f. surat Keterangan Datang dari Luar
negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia
yang datang dari luar negeri karena pindah.
2.
Penerbitan KK
karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami
kelahiran melampirkan antara lain :
a. KK yang lama;
b. Kutipan Akta Kelahiran.
3.
Penerbitan KK
karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk
WNI dengan persyaratan, melampirkan antara lain :
a. KK yang lama atau KK yang akan
ditumpangi;
b. surat Keterangan Pindah Datang bagi
penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. surat Keterangan Datang dari Luar
negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
4.
Penerbitan KK
karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing, melampirkan antara
lain:
a. KK yang lama atau KK yang ditumpangi;
b. paspor;
c. izin Tinggal Tetap;
d. surat Keterangan Catatan Kepolisian
bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
5. Penerbitan KK karena
pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk, melampirkan antara lain:
a. KK yang lama;
b. surat keterangan kematian;
c. surat Keterangan Pindah/Surat
Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6. Penerbitan KK karena
hilang atau rusak, melampirkan antara lain:
a. surat Keterangan kehilangan
dari Kepolisian;
b. KK yang rusak;
c. fotocopy atau
menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
d. dokumen keimigrasian
bagi Orang Asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar