Rabu, 04 Maret 2015

TATA TERTIB PEMONDOK / PENGHUNI KOST RT.34

TATA TERTIB PEMONDOK / PENGHUNI KOST RT.34


  • Mematuhi semua peraturan dan ikut dalam kegiatan yang dilaksanakan di wilayah RT.34.
  • Segera melaporkan diri ke Ketua RT.34 / Pengurus RT.34 dengan membawa fotocopy tanda pengenal demi tertib administrasi.
  • Ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan serta menjaga fasilitas yang tersedia di tempat pemondokan/kost maupun fasilitas umum.
  • Tidak diperkenankan menerima tamu lawan jenis yang bukan keluarga mukhrim di dalam kamar.
  • Setiap akan menerima tamu yang merupakan keluarga muhkrim yang akan turut bermalam dimohon memberitahukan kepada pemilik pemondokan/kost dan pemilik pemondokan/kost meneruskan laporan ke Ketua RT.34 / Pengurus RT.34.
  • Dapat saling menjaga suasana tenang dan nyaman serta membina toleransi antar penghuni kost maupun dengan warga sekitar.
  • Dilarang berbuat sesuatu yang bertentangan dengan norma agama maupun kegiatan lainnya yang melanggar hukum.
  • Memarkir kendaraan dengan rapi dan tidak menutup badan jalan, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain serta tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi atau membunyikan suara kendaraan dengan keras (bleyer) di jalan wilayah RT.34.
  • Mematuhi jam kunjung tamu yang ada di wilayah RT.34, yaitu pukul 21.00 WIB (Minggu s/d Jum’at) dan pukul 22.00 WIB untuk hari Sabtu.



Yogyakarta, Maret 2015 
Ketua RT.34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar