TATACARA DAN PERSYARATAN PEMBUATAN
KTP dan KIA
KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )
Ketentuan :
1.
Pembuatan KTP
yang tepat waktu/ tidak terlambat tidak dipungut biaya ( Gratis) tetapi bagi
yang terlambat dikenakan retribusi Rp.16.000,-
2.
KTP wajib
dimiliki oleh penduduk yang berusia 17 Tahun keatas atau telah nikah.
3.
Pembuatan KTP
dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
· Berusia 17 tahun
· Tanggal pernikahan (bagi yang nikah
belum berumur 17 tahun.
· Menjadi penduduk Kota Yogyakarta.
4.
Penggantian KTP
dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.
5.
KTP berlaku
selama 5 tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan
kelahiran yang bersangkutan, khusus bagi yang berumur 60 tahun keatas berlaku
seumur hidup.
6.
Yang tidak
wajib memiliki KTP adalah :
· Penduduk yang berusia dibawah 17 tahun.
· Tamu dan penduduk tinggal sementara
7.
Setiap penduduk
yang pindah alamat dengan kelurahan yang berbeda wajib melaporkan kepindahannya
dalam jangka waktu 14 hari dalam rangka pergantian KTP yang baru.
8.
Setiap penduduk
yang pindah keluar wilayah kota Yogyakarta, pada saat memperoleh surat
keterangan pindah wajib menyerahkan KTPnya di Kec/ Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota.
9.
KTP yang rusak,
hilang atau berubah data harus diganti dengan KTP baru sesuai dengan prosedur/
ketentuan yang berlaku.
10.
Bagi pemegang
KTP yang masih berlaku dan meninggal dunia mendapat santunan kematian.
11.
Jika pemegang
KTP meninggal dunia maka Kepala Keluarga/keluarganya
harus melaporkan ke Kelurahan untuk proses surat keterangan kematian dan
penggantian Kartu Keluarga baru.
A. PERSYARATAN :
1.
Penerbitan KTP baru ( WNI ) :
a. telah mencapai umur 17 tahun atau sudah
kawin atau pernah kawin;
b. surat pengantar RT/RW dan Lurah;
c. fotocopy :
1). KK;
2). Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin
bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
3). Kutipan Akta Kelahiran.
d. surat Keterangan Datang dari Luar
negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar
negeri karena pindah.
2.
Penerbitan KTP
baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
a. telah mencapai umur 17 tahun atau sudah
kawin atau pernah kawin;
b. melampirkan Fotocopy :
1) KK;
2) Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi
penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
3) Kutipan Akta Kelahiran;
4) Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
5) Surat Keterangan Pendaftaran
Penduduk Tetap;
6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
3.
Penerbitan KTP
karena hilang atau rusak dengan melampirkan :
a. surat keterangan kehilangan dari
kepolisian atau KTP yang rusak;
b. fotocopy KK;
c. paspor dan Izin Tinggal Tetap.
4.
Persyaratan
penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan melampirkan :
a. surat Keterangan Pindah/Surat
Keterangan Pindah Datang;
b. surat Keterangan Datang dari Luar
negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
5.
Penerbitan KTP
karena perpanjangan, dengan melampirkan :
a. fotocopy KK;
b. KTP yang telah habis masa berlakunya;
c. fotocopy Paspor, Izin Tinggal
Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal
Tetap.
d. surat Keterangan RT dan RW
6.
Penerbitan KTP
karena adanya perubahan data, dengan melampirkan :
a. fotocopy KK;
b. KTP yang lama;
c. surat keterangan/bukti perubahan
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
PENERBITAN
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
1. Kartu Identitas Anak atau yang
disingkat KIA adalah kartu
identitas kependudukan bagi anak penduduk Kota Yogyakarta yang belum wajib memiliki
KTP;
2.
Pemohon
KIA yaitu
penduduk Kota Yogyakarta yang berusia belum wajib KTP atau berusia belum 17
(tujuh belas) tahun dan belum kawin atau kuasanya ;
Persyaratan :
1.
Surat Pengantar
RT/RW setempat untuk kasus :
1) Pembuatan KIA karena Mutasi Penduduk;
2) Pembuatan KIA untuk pertama kalinya.
Tanpa Surat pengantar RT/RW untuk
kasus:
1) Penggantian KIA karena hilang atau
rusak;
2) Penggantian KIA karena
penggantian pas foto.
2.
KK;
3.
KIA yang telah
rusak, bagi permohonan penggantian KIA karena rusak ;
4.
Surat Tanda
Bukti Kehilangan dari Kepolisian, bagi permohonan penggantian KIA karena hilang
;
5.
Membawa Pas
foto ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar atau foto digital sesuai tahun
kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar warna merah dan tahun genap
dengan latar warna biru, bagi usia 4 (empat) tahun keatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar