Kamis, 02 April 2015

PERTEMUAN WARGA RT.34 MARET



HASIL PERTEMUAN WARGA RT.34
TANGGAL : 30 MARET 2015, TEMPAT : RUMAH BP. KUAT I.(GK.I/713)

UNDANGAN : 43 WARGA
HADIR : 27 WARGA

RANGKUMAN HASIL PERTEMUAN

a)    Pembuatan akta kelahiran jemput bola periode ke 2 akan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2015 mulai pukul 14.00 s/d selesai, di Kelurahan Demangan, dengan biaya administrasi Rp. 50.000,-
b)   Pengurus Rt yang baru akan mengadakan pendataan ulang anak kost dan sosialisasi peraturan anak kost.
c)    Laporan jimpitan dari pemuda Rw.10 untuk 4 kali pengambilan adalah sebesar Rp. 510.000,-
d)   Jemput bola administrasi kependudukan untuk pembuatan KTP, KK, SKTS, KIA akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 8 April 2015 di kelurahan Demangan jam 13.30 s/d selesai, dengan membawa surat penghantar dari RT/RW.
e)   Penggantian pengurus RT dan RW mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015, untuk RT.34 Ketua RT adalah Wahyu Widodo, Sekretaris : Suyatno, Bendahara : Sunantoro, untuk Ketua RW.10 adalah Zulnasri, Sekretaris : F Priya, Bendahara : Sofyan.
f)     Bagi penduduk yang masih beralamat di wilayah RT.34 namun tidak tinggal di wilayah RT.34, bila akan meminta surat-surat pengurus dari RT.34 akan dikenakan uang administrasi, ini didasari karena penduduk tersebut tidak mendapatkan beban jimpitan maupun kegiatan warga lainnya.
g)    Pelunasan kekurangan uang jimpitan bagi warga yang dalam satu bulan jumlah uang jimpitan yang dikumpulkan kurang dari Rp. 15.000,-
h)   Lampu penerangan jalan umum di depan koran dinding sudah diperbaiki oleh dinas kimpraswil.
i)      Adanya permohonan bantuan dana dari RW.10 sebesar Rp.100.000,- untuk pemasangan lampu penerangan di Taman Kehati.
j)     Pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2015, yang pembayarannnya paling lambat pada tanggal 30 September 2015.
k)    Pengumuman Santunan Kematian dan Raskin bisa dibaca di papan koran dinding.
l)      Karena ini arisan terakhir, maka untuk arisan periode baru yang akan datang bagi bapak-bapak wajib ikut, sedangkan bagi ibu-ibu tidak diwajibkan (boleh ikut boleh tidak ikut karena sudah ada arisan PKK), namun bagi yang ingin hadir juga tetap dipersilahkan. Bagi warga yang hadir namun tidak ikut arisan ditarik Rp.3.000,- yaitu Rp.2.000 untuk konsumsi dan Rp.1.000,- untuk uang kas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar