Minggu, 08 Maret 2015

PENDATAAN ANAK KOST/PEMONDOK TAHUN 2015

PENDATAAN ANAK KOST/PEMONDOK TAHUN 2015

Untuk Ketertiban administrasi dan untuk menjaga keamanan, kenyamanan lingkungan di RT.34 khususnya dan di wilayah RW.10 pada umumnya dan untuk sosialisai peraturan bagi anak kost, kami pengurus RT.34 merencanakan untuk melakukan Pendataan Penduduk Sementara atau anak kost atau pemondok tahun 2015.

Program ini akan kami mulai pada bulan April 2015 dan diharapkan selesai pada awal Mei 2015. diharapkan seluruh warga RT.34 yang mempunyai anak kost/pemondok untuk dapat mendukung dan membantu dalam pelaksanaannya.

Data yang ingin kami ketahui meliputi :
Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Status, Alamat Asal, Kartu Identitas, Masa Akhir anak kost, No telpon/ HP.

Disamping itu juga anak kost/ pemondok juga diwajibkan melampirkan fotocopy kartu identitas yang masih berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar